Tarif Listrik Tak Naik Hingga Akhir 2022, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Jakarta – PT PLN (Persero) telah mengumumkan bahwa tarif listrik non subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2022. Kebijakan ini sudah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dianggap sebagai langkah untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

 

Masyarakat Indonesia tentu akan merasa lega dengan kebijakan ini, mengingat mereka baru saja menghadapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, PLN juga memastikan bahwa tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA), dan daya listrik 450 VA tidak akan dialihkan menjadi 900 VA, sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

 

Sementara itu, untuk pelanggan golongan non-subsidi, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi naik sejak 1 Juli 2022. Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA.

 

Selama 2017-2021, pemerintah juga telah memberikan subsidi sebesar Rp 243 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94 triliun kepada semua golongan tarif pelanggan, baik subsidi maupun kompensasi, agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dan dapat menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2016-2021, pemerintah juga telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN sebesar Rp 40 triliun untuk membangun infrastruktur kelistrikan, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

 

Untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pemerintah juga telah menyalurkan stimulus sebesar Rp 24,3 triliun.

 

Tarif listrik properti di Indonesia dibagi menjadi tarif subsidi dan tarif non-subsidi. Tarif subsidi diberikan kepada pelanggan yang memenuhi syarat tertentu, seperti pelanggan rumah tangga dengan daya sampai dengan 450 VA, pelanggan usaha kecil dengan daya sampai dengan 3.500 VA, dan pelanggan industri dengan daya sampai dengan 10.000 VA. Sedangkan tarif non-subsidi diberikan kepada pelanggan yang tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi.

 

Untuk mengetahui tarif listrik yang berlaku saat ini, Anda dapat menghubungi PLN atau mengunjungi website resmi PLN. Selain mengetahui tarif listrik yang berlaku, Anda juga perlu mengetahui cara menghitung biaya listrik yang dikeluarkan setiap bulannya. Biaya listrik terdiri dari tarif per kWh, jumlah kWh yang digunakan, dan biaya tambahan.

 

Untuk menghitung biaya listrik yang dikeluarkan setiap bulannya, Anda dapat menggunakan rumus:

 

Biaya listrik = Tarif per kWh x Jumlah kWh + Biaya tambahan

 

Dengan mengetahui tarif listrik yang berlaku dan cara menghitung biaya listrik, Anda dapat membuat rencana pengeluaran listrik yang lebih terukur dan menghemat pengeluaran listrik Anda.

 

Semoga kebijakan tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun 2022 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan dapat membantu mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

 

sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6320781/tarif-listrik-tak-naik-cek-daftar-harga-yang-berlaku-30-september-2022

 

https://www.docom.id/