Punya Anak Laki-Laki tapi Hanya Mampu Sembelih Seekor Kambing?

Islam mengajarkan untuk menyembelih kambing saat aqiqah dilaksanakan setelah kelahiran anak. Untuk bayi laki-laki, orang tua dianjurkan menyembelih dua ekor kambing yang sesuai dengan aturannya dan dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur orang tua kepada allah subhanahu wa ta’ala atas kelahiran anak.

Lantas yang dipertanyakan adalah, apa jadinya jika orangtua tak memiliki kemampuan untuk memenuhi anjuran tersebut? Atau hanya mampu membeli satu kambing, padahal dikaruniainya bayi laki-laki?

Disebutkan bahwa aqiqah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki dinilai cukup dan sah. Bahkan di kalangan ulama Malikiyah, jumlah kambing yang disunahkan untuk disembelih ketika melakukan aqiqah tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, yaitu seekor kambing. Kantin Aqiqah

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam sendiri ketika melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan satu ekor kambing. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:

“Sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wassalam pernah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”

Dalam kitab Muhadzab fi Fiqhil Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Ishaq Syairazi menegaskan kebolehan aqiqah dengan satu ekor kambing ini untuk anak laki-laki. Beliau berkata:

“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan di aqiqah dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wassalam mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).”

 

Meski boleh dan dinilai cukup dan sah melakukan aqiqah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki, namun jika mampu dan tidak ada kendala lainnya, sebaiknya aqiqah untuk anak laki-laki disempurnakan dengan menyembelih dua ekor kambing.

Hal ini karena satu ekor kambing hanya menjadi batas jumlah minimal yang mencukupi dalam aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.

 

Apa hukum aqiqah menggunakan jasa layanan?

Melakukan aqiqah anak melalui jasa layanan aqiqah diperbolehkan, walaupun tidak melihat langsung proses penyembelihannya. Ini termasuk bab taukil (mewakilkan), yang menjadi inti adalah niatnya muwakkil (orang yang menyerahkan perwakilan dirinya kepada selainnya).

Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak. Namun, aqiqah anak tidak bisa diganti dengan uang. Aqiqah anak tidak bisa diganti dengan uang seharga hewan aqiqah dan kemudian dibagikan kepada fakir miskin, karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan dan hikmah dari sebuah aqiqah. Melaksanakan aqiqah anak menjadi hal yang disunnahkan untuk umat muslim. Alangkah baiknya jika Anda mempersiapkan aqiqah anak dengan menabung.